WELCOME TO MY BLOG

27 Agustus 2009

Arti Hukum Pidana

Istilah hukum pidana merupakan istilah yang mempunyai lebih dari satu pengertian, maka harus dipahami, bahwa berbagai batasan atau pengertian yang ada tentang hukum pidana sebenarnya hanya menggambarkan isi dari bagian hukum pidana, tidak menggambarkan isi dari hukum pidana seutuhnya.

Berikut beberapa para ahli (pakar) hukum terkenal memberikan suatu pengertian mengenai Hukum Pidana (Strafrecht).


1. Soedarto

Hukum Pidana sebagai aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.

Dengan batasan seperti itu, hukum pidana berpangkan dari dua hal pokok, yaitu :

a. Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Hal ini dirinci menjadi dua, yaitu perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan tersebut.

b. Pidana

Yang dimaksud disini adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu.

Batasan atau pengertian hukum pidana yang diberikan Soedarto ini hanya melihat dari satu aspek saja dari hukum pidana, yaitu aspek materiil.


2. Lemaire

Hukum Pidana adalah norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yaitu suatu penderitaan yang bersifat khusus.

Batasan atau pengertian hukum pidana yang diberikan Lemaire ini hanya berisi mengenai isinya hukum pidana (substantive criminal law). Jadi hanya menggambarkan batasan dari bagian hukum pidana, yaitu hukum pidana materiil.


3. Moeljatno

Hukum Pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

a. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.

b. menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.

c. menentukan dengan cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Rumusan hukum pidana dalam butir a, membicarakan tentang tindak pidana (criminal act) yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang, sementara dalam butir b, membicarakan tentang pertanggung-jawaban pidana (criminal responsibility), yaitu membicarakan tentang kapan dan dalam hal-hal seperti apa kepada mereka yang telah melakukan tindak pidana dapat dijatuhi pidana.

Sedangkan dalam butir c, tergambar adanya hukum acara pidana, yaitu cara atau prosedural untuk menjatuhkan pidana terhadap mereka yang melakukan tindak pidana.

Sehingga dalam pandangan yang diberikan Prof. Moeljatno, pengertian hukum pidana tidak saja meliputi hukum pidana materiil (KUHP) tetapi juga meliputi hukum pidana formil (KUHAP).


4. Pompe

Hukum Pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuaian.


5. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H

Hukum Pidana adalah Peraturan-Hukum mengenai Pidana.

Kata ”Pidana” berarti hal yang di-”pidanakan”, yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.


6. Satochid Kartanegara

Hukum Pidana adalah sejumlah peraturan-peraturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan-peraturan pidana, larangan atau keharusan mana disertai ancaman pidana, dan apabila hal ini dilanggar timbullah hak dari negara untuk melakukan tuntutan, menjalankan pidana dan melaksanakan pidana.


7. Simons

Menurut Simons, Hukum Pidana adalah :

a. Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh Negara diancam dengan nestapa, yaitu suatu ”pidana” apabila tidak ditaati.

b. Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana.

c. Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana

Batasan ini mengandung makna, bahwa hukum pidana meliputi hukum pidana materiil yang berisi tentang larangan atau perintah dan mengancam dijatuhkannya pidana apabila dilanggar (criminal act) serta syarat-syarat untuk penjatuhan pidana (criminal resposibility) disamping juga meliputi hukum pidana formil yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.


8. Van Hammel

Hukum Pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan tersebut.


Banyaknya batasan atau pengertian tentang hukum pidana yang diberikan oleh para sarjana menggambarkan bahwa betapa luas sebenarnya ruang lingkup hukum pidana itu.


Jadi, hukum pidana itu terbagi menjadi dua yakni hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Pada hakekatnya isi dari hukum pidana materiil terdapat dua hal, yaitu tindak pidana (criminal act) dan pertanggung-jawaban pidana (criminal responsibility).


Sumber : Buku – buku Hukum Pidana dari berbagai Pengarang

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Mantap gan !!!

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates