WELCOME TO MY BLOG

28 April 2009

Moot Court Competition


KASUS POSISI PENYISIHAN MCC ABDUL KAHAR MUZAKKIR FH UII 2009



Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S. Sos, M.A. adalah seorang Dosen sekaligus Guru Besar Ilmu Budaya Universitas Islam Indonesia yang berada di propinsi DIY. Beliau sangat aktif menjadi dosen sejak tahun 1977, selain mengajar beliau juga menjadi penulis dan kolumnis di beberapa harian nasional. Beliau selalu menuangkan pemikirannya pada tulisan - tulisan dan beliau kumpulkan. Kumpulan tulisan itulah yang sering digunakan sebagai bahan mengajar. Dari tulisan - tulisan tersebut telah menghasilkan banyak karya dan sebagian telah diterbitkan menjadi buku namun yang paling fenomenal adalah pemikiran beliau tentang Trilogi Sejarah Dan Kepemimpinan. Trilogi Sejarah Dan Kepemimpinan ini sampai dengan tahun 1995 telah dihasilkan dua tulisan yakni :
  1. Tulisan pertama berjudul "Atlantis, bagian Indonesia yang hilang"
  2. Tulisan kedua berjudul "Amangkurat, sang penggadai Garuda"
Pada tahun akhir 1995 tulisan pertama berjudul "Atlantis, bagian Indonesia yang hilang" diterbitkan menjadi buku oleh penerbit PT. Taman Siswa yang berkedudukan di Jakarta. Melihat banyak peminat buku tersebut selanjutnya PT. Taman Siswa menerbitkan tulisan kedua yang berjudul "Amangkurat, sang penggadai Garuda" pada tahun pertengahan 1996. Penerbitan buku kedua ini mendapat penentangan dari pihak pemerintah karena buku tersebut berisi pemikiran - pemikiran yang mengkritik kebijakan pemerintah Soeharto. Bahkan, akhirnya pada akhir bulan November 1996 pemerintah memerintahkan PT. Taman Siswa untuk menarik buku tersebut dari pasaran. Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos sendiri sempat ditangkap meskipun akhirnya dilepaskan dengan syarat tidak boleh mengajar lagi.

Selama tidak mengajar, Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos terus menulis dan menghasilkan tulisan ketiga dari seri Trilogi Sejarah Dan Kepemimpinan yang diberi judul "Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu" yang selesai ditulis pada Desember 1998. Tulisan ini merupakan akhir dari Trilogi sekaligus puncak kontemplasi panjang beliau mengenai konsep kepemimpinan. Tulisan ini berisi mengenai tips - tips untuk bisa menjadi seorang pemimpin besar yang tidak pernah ditemukan di literatur manapun. Salah satu konsep yang ditawarkan adalah konsep hamangkubuwono, bahwa hanya seorang pemimpin yang menjunjung tinggi harkat kemanusiaan bahkan harkat musuh - musuhnya yang akan sukses menjadi pemimpin. Selain itu juga terdapat trik - trik khusus untuk dapat menaklukan lawan politik.

Pada tahun 1998 era orde baru runtuh dan digantikan dengan era reformasi. Pada tahun 1999 Universitas Islam Indonesia memberikan kesempatan Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos untuk mengajar kembali karena tidak ada lagi tekanan dan ancaman dari pihak pemrintah

Pada era reformasi ini banyak muncul partai - partai politik yang memunculkan tokoh - tokoh baru didunia perpolitikan. Banyak partai politik yang mengundang Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos untuk menjadi narasumber pada training - training atau seminar - seminar yang diadakan partai untuk memberikan pedoman kepada para kader untuk terjun ke dunia politik. Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos memberi nama training tentang konsep kepemimpinan yang terdapat didalam tulisan "Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu" yaitu Quantum Leadership Training.

Kesibukan Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos menyebabkan sering tidak bisa mengajar mahasiswanya sehingga harus digantikan oleh asistennya yang bernama Kurniawan Hertanto, S.Sos. Kurniawan Hertanto, S.Sos juga sering mendampingi Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos ketika melaksanakan training sehingga Kurniawan Hertanto, S.Sos tahu banyak tentang Quantum Leadershpi Training.

Pada Maret 2003, Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak bernama Arini Pratiwi. Sepeninggalan Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos, Kurniawan Hertanto, S.Sos tetap mengajar menggantikan Prof. Dr. Eko Setoynegoro, S.Sos meskipun belum diangkat menjadi dosen UII karena masih menyelesaikan S2 nya. Kurniawan Hertanto, S.Sos meminta ijin kepada Arini Pratiwi untuk diperbolehkan mempelajari dan menggunakan tulisan - tulisan Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos untuk kepentingan mengajar.

Tanpa sepengetahuan Arini Pratiwi yang tinggal di Makassar, Kurniawan Hertanto, S.Sos sering mengisi training - training dengan menggunakan metode Quantum Leadership Training yang mengajarkan pemikiran - pemikiran dari Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos yang terdapat dalam "Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu". Semakin banyaknya permintaan pelaksanaan Quantum Leadership Training menyebabkan Kurniawan Hertanto, S.Sos memutuskan berhenti mengajar dan membentuk sebuah lembaga dengan nama Quantum Center ( QC ) yang berkedudukan di Yogyakarta pada November 2004. Pada Desember 2004 Lembaga Quantum Center mendaftarkan Metode Quantum Leadership Training kepada Dirjen HKI.

Pada Februari 2005, PT. Taman Siswa yang pernah menerbitkan seri tulisan Trilogi Sejarah Dan Kepemimpinan dari Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos sepakat membuat kontrak dengan Arini Pratiwi untuk menerbitkan tulisan "Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu" menjadi sebuah buku. Di dalam kontrak disepakati PT. Taman Siswa akan membayar royalti kepada Arini Pratiwi atas penerbitan buku untuk satu cetakan. PT. Taman Siswa juga harus menguruskan pendaftaran hak ciptanya kepada Dirjen HKI dengan atas nama Arini Pratiwi. Pada Maret 2005 buku dgn judul "Satria Pinandhita Wahyu" mulai diterbitkan dan dijual kepasaran. Tidak butuh waktu yang cukup lama buku tersebut laku dipasaran dan menjadi best seller.

Di pihak lain Lembaga Quantum Center dibawah pimpinan Kurniawan Hertanto, S.Sos juga semakin berkembang dan selalu rutin mengadakan training. Apalagi semakin banyak partai - partai politik yang didirikan untuk ikut serta dalam Pemilu 2009 yang menggunakan jasa Lembaga Quantum Center untuk mempersiapkan kader - kadernya.
Mulai Desember 2005 untuk mendukung penyampaian materi training maka Lembaga Quantum Center melengkapi dengan buku panduan yang diberikan kepada tiap peserta training karena sebelumnya biasanya peserta hanya diberikan makalah.

Pada bulan pertengahan Januari 2009, Fauzan Wibowo, S.H. seorang calon legislator yang juga salah satu pemegang saham dari PT. Taman Siswa mengikuti training yang diselenggarakan partainya dengan menggunakan jasa Lembaga Quantum Center yang diselenggarakan selama 4 hari di hotel Garuda Yogyakarta. Fauzan Wibowo, S.H., begitu terkejutnya ketika mengetahui buku panduan yang diberikan ternyata isinya sama persis dengan buku yang berjudul "Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu" yang diterbitkan perusahannya. Meskipun buku panduan tersebut diberi judul buku panduan Quantum Leadership Training. Sedangkan training tersebut mengajarkan tips - tips untuk bisa menjadi seorang pemimpin dan mengajarkan konsep hamangkubuwono serta trik - trik khusus untuk dapat menaklukkan lawan politik seperti yang dibahas dalam buku "Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu" tanpa menyebutkan sumber - sumber tulisan tersebut.

Selesai pelaksanaan training, Fauzan Wibowo, S.H. kembali ke Jakarta dan selanjutnya menghubungi Arini Pratiwi untuk menannyakan kejadian tersebut. Ternyata Arini Pratiwi juga baru mengetahui hal tersebut. Atas kejadian yang telah terjadi PT. Taman Siswa segera melaporkan tindakan yang telah dilakukan oleh Lembaga Quantum Center kepada pihak kepolisian.

23 April 2009

Sejarah Hukum Perdata

created by : Nico Sigiro

Kerajaan Romawi yang terkenal pada sekitar abad ke lima Masehi merupakan titik awal dari terbentuknya Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) yang masih diberlakukan di Indonesia hingga sekarang ini.
Pada masa kejayaannya, kerajaan Romawi tersebut membuat suatu hukum yang diberi nama Hukum Romawi. Hukum yang kemudian menjiwai sebagian besar hukum - hukum di negara Eropa itu, terhimpun dengan baik dalam apa yang disebut Corpus Iuris Civilis, yang dikerjakan pada sekitar abad ke-enam Masehi sebagi hasil karya besar dari seorang raja yang bernama Raja Justinianus. Kodifikasi Justinianus tersebut terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu :
  1. Institutiones; memuat tentang berbagai pengertian maupun mengenai lembaga-lembaga yang terdapat dalam hukum Romawi serta merupakan kumpulan dari Undang - undang yang ada.
  2. Pandecta; memuat himpunan pendapat para ahli hukum Romawi yang terkenal.
  3. Codex; memuat himpunan Undang - undang yang dibukukan atas perintah Kaisar Romawi.
  4. Novelles; memuat himpunan penjelasan maupun komentar terhadap Codex.
Kerajaan Romawi yang perkasa itu, yang sudah berkuasa dalam kurun waktu yang cukup lama, akhirnya tidak mampu mempertahankan dirinya lebih lama lagi. Kerajaan ini kemudian terpecah menjadi dua bagian yaitu kerajaan Romawi Barat dan kerajaan Romawi Timur. Kerajaan Romawi Barat ternyata lebih dulu runtuh daripada kerajaan Romawi Timur. Hal ini disebabkan karena terjadinya perpindahan bangsa - bangsa dari bagian Timur ke Barat yang pada akhirnya melanda pula ke Eropa Barat dan Eropa Selatan. Meskipun kerajaan Romawi yang besar itu telah lenyap, namun hukum - hukumnya masih tetap dipakai di negeri - negeri bekas jajahannya dan bahkan sangat berpengaruh terhadap negara - negara Eropa.

Timbul keinginan di Perancis untuk mengkodifikasikan hukum - hukumnya dengan usaha pertama yang dilakukan oleh Raja Lodewijk ke-XV pada 1715 M, tetapi tidak berhasil. Pada 1800, ketika Napoleon Bonaparte diangkat sebagai Konsul pertama di Perancis, ia membentuk sebuah panitia atau komisi khusus yang bertugas untuk memikirkan dan mengusahakan adanya kodifikasi hukum di Perancis. Hasil kerja komisi ini kemudian diberlakukan pada 1804 yang terkenal dengan nama Code Civil De Francais.
Code Civil ini sangat terpengaruh oleh hukum Romawi, walaupun di dalamnya banyak juga dimasukkan hukum asli bangsa Perancis, serta hukum kanonik atau Hukum Gereja (Hukum Agama) yang didukung oleh gereja-gereja Katolik. Pada saat Napoleon Bonaparte dinobatkan menjadi Kaisar bangsa Perancis, Code Civil De Francais tersebut diganti namanya menjadi Code Napoleon pada 1807. Pada waktu negeri Belanda berada di bawah kekuasaan Perancis dan diperntah oleh dinasti Napoleon, maka pada 1 Mei 1809 disahkan suatu Wetboek Napoleon in Gerigt Voor Het Koningkrijk (Kitab Undang - undang Napoleon yang disesuaikan dengan kerajaan Belanda).

Setelah negeri Belanda lepas dari kekuasaan Perancis, ternyata pemerintah Belanda sendiri, seperti halnya Bangsa Indonesia sesudah proklamasi, tidak begitu saja bisa cepat - cepat mengganti perundang-undangan peninggalan Perancis itu dan bahkan pemerintah Belanda lebih cenderung untuk tetap mempertahankan Undang - undang itu dengan menyesuaikan saja di sana - sini dengan kepentingan negeri Belanda. Oleh sebab itu dapat diambil kesimpulan bahwa pada waktu itu belum ada peraturan yang berlaku umum untuk seluruh wilayah, sehingga akibatnya kepastian hukum sukar diperoleh. Karena tidak terdapatnya kepastian hukum, maka timbul kemudian keinginan untuk menghimpun berbagai hukum itu ke dalam suatu kodifikasi atau kitab hukum, agar kemudian dapat diperoleh keseragaman dan kepastian hukum.
Pada 1814, Kemper seorang guru besar di bidang hukum di negeri Belanda mengusulkan kepada pemerintahnya agar membuat kodifikasi sendiri yang memuat kumpulan hukum Belanda Kuno, meliputi; hukum Romawi, Hukum Perancis dan Hukum kanonik (gereja) sehingga ia membuat draft Undang - undang tersebut yang diberi nama Rancangan 1816. Namun sayang sekali, Rancangan 1816 tersebut ditolak oleh Parlemen pada 1822.
Tidak lama setelah itu (1822 - 1829), dibentuk komisi baru dengan tujuan yang sama yaitu untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi hukum di negeri Belanda. Berdasarkan Surat Keputusan Raja 1 Februari 1831, terdapat beberapa aturan - aturan (undang-undang) yang disatukan dalam satu Wetboek atau Kitab Hukum, diantaranya :
  1. Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang - undang Hukum Dagang.
  2. Burgerlijke Wetboek (BW) atau Kitab Undang - undang Hukum Perdata
  3. Burgerlijke-Rechtsvorderings (BRv) atau Kitab Undang - undang Hukum Acara Perdata
  4. Straafvordering (SV) atau Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana
Dengan adanya Surat Keputusan Raja 10 April 1838, stb. No. 12/1838, diundangkanlah semua wetboek diatas dan dinyatakan berlaku mulai 1 Oktober 1838.

Dan seperti yang kita ketahui bahwa Belanda telah menjajah bangsa Indonesia dengan waktu yang tidak sangat singkat. Pada waktu menjajah itulah, negeri Belanda menerapkan hukum Belanda nya di Indonesia sehingga Indonesia mau tak mau masih menggunakan hukum bekas peninggalan Belanda tersebut hingga sekarang ini berdasarkan asas konkordansi. Asas konkordansi ini (Concodantie beginsel) ini tercantum dalam pasal 131 IS (Indische Staatsregeling) yang juga merupakan dasar berlakunya BW dan WvK di Hindia Belanda/Indonesia yang diberlakukan sejak 1 Mei 1848.


Pemeriksaan Perkara Pidana di Persidangan


PROSES BERACARA PIDANA YANG SEHARUSNYA

created by : Nico Sigiro

Belajar dari pengalaman saya yang telah melihat banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses beracara perkara pidana di Pengadilan Negeri terhadap Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut KUHAP merupakan latar belakang saya membuat posting ini.

Sebelum membahas proses beracara di persidangan, haruslah diingat bahwa suatu perkara yang akan di "sidang" kan haruslah melalui ketua pengadilan negeri, artinya ketua pengadilan negeri yang menerima surat pelimpahan dari jaksa penuntut umum, yang selanjutnya disebut JPU, karena jabatan memeriksa apakah perkara pidana yang dilimpahkan kepadanya termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. Terdapat dua kemungkinan terhadap pemeriksaan surat pelimpahan tersebut :
  1. Jika ketua pengadilan negeri, selanjutnya disebut ketua PN, berpendapat bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya akan tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lainnya, maka ia menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan / bij beschikking (psl. 147 jo 148 ayat (1) KUHAP)
  2. Jika ketua PN tersebut berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, maka ia wajib menunjuk hakim yang akan menyidangkan. Hakim yang ditunjuk ini akan menetapkan hari persidangan (psl. 152 KUHAP)
Pada hari persidangan yang telah ditentukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua PN, Majelis Hakim pun memasuki ruang persidangan dengan seluruh penonton, terdakwa dan/atau pengacara, dan JPU berdiri di tempat (psl. 218 ayat (1) jo 232 ayat (2), (3) KUHAP).

Setelah itu, majelis hakim menempati meja dan tempat duduk di tengah ruangan antara JPU dan pengacara. Dalam KUHAP belum diatur pelaksanaan formasi di persidangan, namum kiranya dapat dipergunakan sebagai standar formasi persidangan pengadilan negeri berpedoman pada SEMA tgl 2 Desember 1969 No. 22 Tahun 1969, yang merupakan hasil rapat kerja antara Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia dengan Mahkamah Agung bulan Juni 1969. Adapun SEMA tersebut memberikan petunjuk tentang formasi di persidangan sebagai berikut :
  1. Ketua sidang duduk di tengah sidang, di sebelah kanannya duduk Hakim Anggota senior (tua) dan di sebelah kirinya duduk Hakim Anggota junior (muda)
  2. Sebaiknya JPU duduk pada meja yang terpisah dengan meja Majelis Hakim yang terletak di sebelah kanannya
  3. Sedangkan untuk pembela / pengacara / advokat disediakan tempat di sebelah kiri meja Hakim dengan modifikasi sedemikian rupa
Setelah duduk di tempat yang telah disediakan, Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan ia wajib menyatakan bahwa persidangan ini dibuka dan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara pidana yang menyangkut kesusilaan atau dimana terdakwa masih anak - anak, maka persidangan demikian dinyatakan sebagai sidang tertutup (psl. 153 ayat (3) KUHAP). Haruslah diingat bahwa peranan hakim ketua sidang dan dua orang anggota lainnya adalah aktif, dalam arti mereka memimpin persidangan dan menjaga serta memelihara agar ketentuan - ketentuan dalam beracara tidak dilanggar ataupun dikurangi hak dan kewajiban pihak-pihak, yakni JPU maupun terdakwa.

Kemudian, hakim ketua menanyakan kepada terdakwa tentang nama, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal terakhir, agama, pekerjaan serta memberikan peringatan kepada terdakwa untuk memperhatikan segala sesuatu yang didengar ataupun dilihat di persidangan (psl. 155 KUHAP).

Selanjutnya hakim ketua memerintahkan JPU untuk membacakan surat dakwaan dan jika terdakwa belum mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut, maka JPU atas permintaan hakim ketua memberikan penjelasan (psl. 155 ayat (2) butir a dan butir b KUHAP).

Atas isi surat dakwaan tersebut, terdakwa atau pengacara dapat memberikan eksepsi (tangkisan) bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili atau dakwaan harus dibatalkan (obscure libel) atau surat dakwaan tidak dapat diterima. JPU diminta untuk memberikan tanggapan atas eksepsi (tangkisan) tersebut dan terakhir hakim ketua akan mempertimbangkan untuk selanjutnya mengambil keputusan (psl. 156 ayat (1) KUHAP).
Terhadap putusan eksepsi tersebut, baik JPU ataupun terdakwa dapat mengajukan verzet (perlawanan) kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri. Perlawanan dimaksud dapat diajukan bersama - sama dengan permintaan banding (psl. 156 ayat (3), (4), (5) KUHAP).

Jika perlawanan yang diajukan oleh terdakwa tidak diterima oleh hakim, maka sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dan/atau saksi ahli. Perlulah diingat bahwa arti dari saksi itu sendiri adalah seseorang yang menerangkan suatu peristiwa yang ia alami, ia lihat, dan ia dengar dengan mata kepala sendiri (psl. 1 butir 27 KUHAP). Yang pertama - tama harus didengar kesaksiannya ialah korban yang menjadi saksi (psl. 160 ayat (1) butir b KUHAP). Semua saksi yang hendak didengar keterangannya di muka persidangan, wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agama masing - masing bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya (psl. 160 ayat (3) KUHAP). Pada tiap kali selesai mendengarkan keterangan saksi, maka hakim selalu menanyakan kepada terdakwa atau pengacara tentang pendapatnya mengenai kesaksian tersebut dan memberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi dan/atau saksi ahli.

Kemudian terdakwa memberikan keterangannya di muka persidangan setelah semua saksi dan/atau saksi ahli didengar keterangannya di persidangan. Setelah terdakwa menguraikan segala sesuatu dengan selesai, barulah Hakim Ketua sidang dengan tanya-jawab mendengar keterangan terdakwa, lalu setelah hakim ketua kemudian mendapat giliran hakim - hakim anggota, kemudian JPU, dan kesempatan terakhir diberikan kepada pengacara dari si terdakwa (psl. 160 jo 155 ayat (2) butir b KUHAP). Pasal 170 KUHAP memberikan kemungkinan kepada terdakwa untuk tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan atas sikap terdakwa ini, hakim ketua menganjurkan agar terdakwa menjawab. Jika terdakwa tetap bersikap "kepala batu" dan tidak mau menjawab pertanyaan - pertanyaan, sidang dilanjutkan (tidak ada sanksi).

Dan proses selanjutnya adalah memperlihatkan barang bukti kejahatan, seperti misalnya alat yang dipakai untuk kejahatan, barang yang diperoleh dari kejahatan, barang yang dicipta dari kejahatan dan barang yang menjadi obyek atau sasaran kejahatan. Barang bukti ini diperlihatkan oleh JPU kepada terdakwa di dalam persidangan dengan ditanyakan apakah terdakwa mengenalnya atau tidak, dan jika perlu juga dapat diperlihatkan kepada saksi (psl. 181 KUHAP).

Setelah pemeriksaan sidang seperti yang telah diutarakan diatas selesai, hakim ketua selalu masih harus menanyakan kepada JPU dan terdakwa atau pengacaranya, apakah ada yang diperlukan untuk diutarakan lagi, dan jika mereka ini menjawab tidak, maka hakim ketua sidang mengganggap bahwa pemeriksaan perkara pidana sudah cukup dan mempersilahkan kepada JPU untuk membacakan Surat Tuntutan (requisitoir) dan menyerahkannya kepada hakim ketua dalam bentuk harus tertulis. Hakim ketua kemudian akan mempersilakan kepada terdakwa atau pengacara untuk mengajukan pleidooi (pembelaan). Berkenaan dengan (pembelaan) terdakwa atau pengacaranya, JPU diberikan kesempatan untuk memberikan replik (tanggapan), kemudian terdakwa atau pengacara diberikan kesempatan lagi untuk mengajukan duplik (bantahan), demikian seterusnya.

Jika semua ini telah selesai, maka proses akhir dari beracara perkara pidana di pengadilan adalah mendengarkan putusan hakim pada hari sidang yang telah ditentukan sebelumnya. Putusan selalu diucapkan oleh hakim ketua dengan sidang terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum (psl. 182 KUHAP). Terhadap putusan hakim ini, jika tidak puas, terdakwa atau pengacara dapat melakukan upaya hukum berupa banding kepada Pengadilan Tinggi.

Demikianlah proses beracara pidana dalam acara pemeriksaan biasa yang dapat saya sampaikan.....sekali lagi saya menegaskan bahwa praktik nya yang terjadi sangat berlawanan dengan teori (KUHAP) yang ada...... Semoga isi Posting ini dapat bermanfaat.

02 April 2009

Yuk Ketawa Dulu

BEDANYA COWO GANTENG DENGAN COWO JELEK

Kalo cowok ganteng berbuat jahat
cewek-cewek bilang: nobody’s perfect
kalo cowok jelek berbuat jahat
cewek-cewek bilang: pantes…tampangnya kriminal

kalo cowok ganteng nolongin cewek yang diganggu preman
cewek-cewek bilang: wuih jantan…kayak di filem-filem
kalo cowok jelek nolongin cewek yang diganggu preman
cewek-cewek bilang: pasti premannya temennya dia

Kalo cowok ganteng pendiam
cewek-cewek bilang: woow, cool banget…
kalo cowok jelek pendiam
cewek-cewek bilang: ih kuper…

kalo cowok ganteng jomblo
cewek-cewek bilang: pasti dia perfeksionis
kalo cowok jelek jomblo
cewek-cewek bilang: sudah jelas…kagak laku

kalo cowok ganteng dapet cewek cantik
cewek-cewek bilang: klop…serasi banget…
kalo cowok jelek dapet cewek cantik
cewek-cewek bilang: pasti main dukun…

Kalo cowok ganteng diputusin cewek
cewek-cewek bilang: jangan sedih, khan masih ada aku…
kalo cowok jelek diputusin cewek
cewek-cewek bilang: ...akhirnya sadar juga tu cewek

kalo cowok ganteng ngaku indo
cewek-cewek bilang: emang mirip-mirip bule sih…
kalo cowok jelek ngaku indo
cewek-cewek bilang: pasti ibunya Jawa bapaknya robot…

kalo cowok ganteng penyayang binatang
cewek-cewek bilang: perasaannya halus…penuh cinta kasih
kalo cowok jelek penyayang binatang
cewek-cewek bilang: sesama keluarga emang harus menyayangi…

kalo cowok ganteng bawa BMW
cewek-cewek bilang: matching…keren luar dalem
kalo cowok jelek bawa BMW
cewek-cewek bilang: mas majikannya mana?…

kalo cowok ganteng males difoto
cewek-cewek bilang: pasti takut fotonya kesebar-sebar
kalo cowok jelek males difoto
cewek-cewek bilang: nggak tega ngeliat hasil cetakannya ya?…

kalo cowok ganteng naek motor gede
cewek-cewek bilang: wah kayak lorenzo lamos …bikin lemas…
kalo cowok jelek naek motor gede
cewek-cewek bilang: awas!! mandragade lewat…

kalo cowok ganteng nuangin air ke gelas cewek
cewek-cewek bilang: ini baru cowok gentlemen
kalo cowok jelek nuangin air ke gelas cewek
cewek-cewek bilang: naluri pembantu, emang gitu

kalo cowok ganteng bersedih hati
cewek-cewek bilang: let me be your shoulder to cry on
kalo cowok jelek bersedih hati
cewek-cewek bilang: cengeng amat!!…laki-laki bukan sih?

Kalo cowok ganteng baca artikel ini
langsung ngaca sambil senyum-senyum kecil, lalu berkata “life is
beautifull”
kalo cowok jelek baca artikel ini, Frustasi, ngambil tali jemuran, trus
triak
sekeras-kerasnya
“HIDUP INI KEJAAAAMMM….! !!”

Template by:
Free Blog Templates