WELCOME TO MY BLOG

28 April 2009

Moot Court Competition


KASUS POSISI PENYISIHAN MCC ABDUL KAHAR MUZAKKIR FH UII 2009



Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S. Sos, M.A. adalah seorang Dosen sekaligus Guru Besar Ilmu Budaya Universitas Islam Indonesia yang berada di propinsi DIY. Beliau sangat aktif menjadi dosen sejak tahun 1977, selain mengajar beliau juga menjadi penulis dan kolumnis di beberapa harian nasional. Beliau selalu menuangkan pemikirannya pada tulisan - tulisan dan beliau kumpulkan. Kumpulan tulisan itulah yang sering digunakan sebagai bahan mengajar. Dari tulisan - tulisan tersebut telah menghasilkan banyak karya dan sebagian telah diterbitkan menjadi buku namun yang paling fenomenal adalah pemikiran beliau tentang Trilogi Sejarah Dan Kepemimpinan. Trilogi Sejarah Dan Kepemimpinan ini sampai dengan tahun 1995 telah dihasilkan dua tulisan yakni :
  1. Tulisan pertama berjudul "Atlantis, bagian Indonesia yang hilang"
  2. Tulisan kedua berjudul "Amangkurat, sang penggadai Garuda"
Pada tahun akhir 1995 tulisan pertama berjudul "Atlantis, bagian Indonesia yang hilang" diterbitkan menjadi buku oleh penerbit PT. Taman Siswa yang berkedudukan di Jakarta. Melihat banyak peminat buku tersebut selanjutnya PT. Taman Siswa menerbitkan tulisan kedua yang berjudul "Amangkurat, sang penggadai Garuda" pada tahun pertengahan 1996. Penerbitan buku kedua ini mendapat penentangan dari pihak pemerintah karena buku tersebut berisi pemikiran - pemikiran yang mengkritik kebijakan pemerintah Soeharto. Bahkan, akhirnya pada akhir bulan November 1996 pemerintah memerintahkan PT. Taman Siswa untuk menarik buku tersebut dari pasaran. Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos sendiri sempat ditangkap meskipun akhirnya dilepaskan dengan syarat tidak boleh mengajar lagi.

Selama tidak mengajar, Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos terus menulis dan menghasilkan tulisan ketiga dari seri Trilogi Sejarah Dan Kepemimpinan yang diberi judul "Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu" yang selesai ditulis pada Desember 1998. Tulisan ini merupakan akhir dari Trilogi sekaligus puncak kontemplasi panjang beliau mengenai konsep kepemimpinan. Tulisan ini berisi mengenai tips - tips untuk bisa menjadi seorang pemimpin besar yang tidak pernah ditemukan di literatur manapun. Salah satu konsep yang ditawarkan adalah konsep hamangkubuwono, bahwa hanya seorang pemimpin yang menjunjung tinggi harkat kemanusiaan bahkan harkat musuh - musuhnya yang akan sukses menjadi pemimpin. Selain itu juga terdapat trik - trik khusus untuk dapat menaklukan lawan politik.

Pada tahun 1998 era orde baru runtuh dan digantikan dengan era reformasi. Pada tahun 1999 Universitas Islam Indonesia memberikan kesempatan Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos untuk mengajar kembali karena tidak ada lagi tekanan dan ancaman dari pihak pemrintah

Pada era reformasi ini banyak muncul partai - partai politik yang memunculkan tokoh - tokoh baru didunia perpolitikan. Banyak partai politik yang mengundang Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos untuk menjadi narasumber pada training - training atau seminar - seminar yang diadakan partai untuk memberikan pedoman kepada para kader untuk terjun ke dunia politik. Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos memberi nama training tentang konsep kepemimpinan yang terdapat didalam tulisan "Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu" yaitu Quantum Leadership Training.

Kesibukan Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos menyebabkan sering tidak bisa mengajar mahasiswanya sehingga harus digantikan oleh asistennya yang bernama Kurniawan Hertanto, S.Sos. Kurniawan Hertanto, S.Sos juga sering mendampingi Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos ketika melaksanakan training sehingga Kurniawan Hertanto, S.Sos tahu banyak tentang Quantum Leadershpi Training.

Pada Maret 2003, Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak bernama Arini Pratiwi. Sepeninggalan Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos, Kurniawan Hertanto, S.Sos tetap mengajar menggantikan Prof. Dr. Eko Setoynegoro, S.Sos meskipun belum diangkat menjadi dosen UII karena masih menyelesaikan S2 nya. Kurniawan Hertanto, S.Sos meminta ijin kepada Arini Pratiwi untuk diperbolehkan mempelajari dan menggunakan tulisan - tulisan Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos untuk kepentingan mengajar.

Tanpa sepengetahuan Arini Pratiwi yang tinggal di Makassar, Kurniawan Hertanto, S.Sos sering mengisi training - training dengan menggunakan metode Quantum Leadership Training yang mengajarkan pemikiran - pemikiran dari Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos yang terdapat dalam "Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu". Semakin banyaknya permintaan pelaksanaan Quantum Leadership Training menyebabkan Kurniawan Hertanto, S.Sos memutuskan berhenti mengajar dan membentuk sebuah lembaga dengan nama Quantum Center ( QC ) yang berkedudukan di Yogyakarta pada November 2004. Pada Desember 2004 Lembaga Quantum Center mendaftarkan Metode Quantum Leadership Training kepada Dirjen HKI.

Pada Februari 2005, PT. Taman Siswa yang pernah menerbitkan seri tulisan Trilogi Sejarah Dan Kepemimpinan dari Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos sepakat membuat kontrak dengan Arini Pratiwi untuk menerbitkan tulisan "Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu" menjadi sebuah buku. Di dalam kontrak disepakati PT. Taman Siswa akan membayar royalti kepada Arini Pratiwi atas penerbitan buku untuk satu cetakan. PT. Taman Siswa juga harus menguruskan pendaftaran hak ciptanya kepada Dirjen HKI dengan atas nama Arini Pratiwi. Pada Maret 2005 buku dgn judul "Satria Pinandhita Wahyu" mulai diterbitkan dan dijual kepasaran. Tidak butuh waktu yang cukup lama buku tersebut laku dipasaran dan menjadi best seller.

Di pihak lain Lembaga Quantum Center dibawah pimpinan Kurniawan Hertanto, S.Sos juga semakin berkembang dan selalu rutin mengadakan training. Apalagi semakin banyak partai - partai politik yang didirikan untuk ikut serta dalam Pemilu 2009 yang menggunakan jasa Lembaga Quantum Center untuk mempersiapkan kader - kadernya.
Mulai Desember 2005 untuk mendukung penyampaian materi training maka Lembaga Quantum Center melengkapi dengan buku panduan yang diberikan kepada tiap peserta training karena sebelumnya biasanya peserta hanya diberikan makalah.

Pada bulan pertengahan Januari 2009, Fauzan Wibowo, S.H. seorang calon legislator yang juga salah satu pemegang saham dari PT. Taman Siswa mengikuti training yang diselenggarakan partainya dengan menggunakan jasa Lembaga Quantum Center yang diselenggarakan selama 4 hari di hotel Garuda Yogyakarta. Fauzan Wibowo, S.H., begitu terkejutnya ketika mengetahui buku panduan yang diberikan ternyata isinya sama persis dengan buku yang berjudul "Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu" yang diterbitkan perusahannya. Meskipun buku panduan tersebut diberi judul buku panduan Quantum Leadership Training. Sedangkan training tersebut mengajarkan tips - tips untuk bisa menjadi seorang pemimpin dan mengajarkan konsep hamangkubuwono serta trik - trik khusus untuk dapat menaklukkan lawan politik seperti yang dibahas dalam buku "Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu" tanpa menyebutkan sumber - sumber tulisan tersebut.

Selesai pelaksanaan training, Fauzan Wibowo, S.H. kembali ke Jakarta dan selanjutnya menghubungi Arini Pratiwi untuk menannyakan kejadian tersebut. Ternyata Arini Pratiwi juga baru mengetahui hal tersebut. Atas kejadian yang telah terjadi PT. Taman Siswa segera melaporkan tindakan yang telah dilakukan oleh Lembaga Quantum Center kepada pihak kepolisian.

6 komentar:

Anonim mengatakan...

Sebelum kasus ini dilaporkan sebaiknya Arini Pratiwi harus mempersiapkan dokumen-dokumen yg menyatakan bahwa dia adalah ahli waris dari Prof. Dr. Eko Setyonegoro, S.Sos, ditambah dengan Hak cipta yg didaftarkan oleh penerbit PT. Taman Siswa untuk menggugat Kurniawan Hertanto, S.Sos. Dalam permasalahan ini Kurniawan Hertanto, S.Sos seharusnya meminta ijin kepada Arini Pratiwi sebelum menerbitkan buku yg berisi tulisan-tulisan alm ayahnya. Kecuali untuk tujuan pendidikan sesuai UU no. 19 Th 2002 Bag V psl 15 ayat a "penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta". Apa yg dilakukan oleh Arini Pratiwi sudah benar, mudah2an kebenaran berpihak kepada Arini Pratiwi

Nico Sigiro mengatakan...

Thx to Anonim (sapa pun disana)...
Tapi menurut saya, terhadap kasus posisi ini terdapat 2 Legal Action yang dapat dilakukan kepada Kurniawan Hertanto, yakni pertama, gugatan perdata dan kedua, tuntutan pidana.

Anonim mengatakan...

pa sih arti dari "satria pinandhita sinisihan wahyu"

yuliana mengatakan...

saya salah satu anggota delegasi yang mengikuti kompetisi tersebut...^.^

Nico Sigiro mengatakan...

Argghhhh....maaf seribu maaf saya udah lama gak ngecek blog ini....maklum lum sempat...T_T...
jadi, sekali lagi maaf baru bisa di balas....hehehe

@Anonim : Waduh saya juga tidak tau apa artinya itu....Mungkin itu hanya suatu istilah saja yang dibuat...hehe
@Yuliana : Wah..selamat yah bisa jadi anggota delegasi....Dan sukses buat lombanya ntar...hehe
Btw, dari tim kampus mana ne ?? hehe

Will Schmid mengatakan...

Mana nih kasus posisi MCC Cybercrime yang di Atmajaya? postingin dunx :)

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates