WELCOME TO MY BLOG

23 April 2009

Pemeriksaan Perkara Pidana di Persidangan


PROSES BERACARA PIDANA YANG SEHARUSNYA

created by : Nico Sigiro

Belajar dari pengalaman saya yang telah melihat banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses beracara perkara pidana di Pengadilan Negeri terhadap Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut KUHAP merupakan latar belakang saya membuat posting ini.

Sebelum membahas proses beracara di persidangan, haruslah diingat bahwa suatu perkara yang akan di "sidang" kan haruslah melalui ketua pengadilan negeri, artinya ketua pengadilan negeri yang menerima surat pelimpahan dari jaksa penuntut umum, yang selanjutnya disebut JPU, karena jabatan memeriksa apakah perkara pidana yang dilimpahkan kepadanya termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. Terdapat dua kemungkinan terhadap pemeriksaan surat pelimpahan tersebut :
  1. Jika ketua pengadilan negeri, selanjutnya disebut ketua PN, berpendapat bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya akan tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lainnya, maka ia menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan / bij beschikking (psl. 147 jo 148 ayat (1) KUHAP)
  2. Jika ketua PN tersebut berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, maka ia wajib menunjuk hakim yang akan menyidangkan. Hakim yang ditunjuk ini akan menetapkan hari persidangan (psl. 152 KUHAP)
Pada hari persidangan yang telah ditentukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua PN, Majelis Hakim pun memasuki ruang persidangan dengan seluruh penonton, terdakwa dan/atau pengacara, dan JPU berdiri di tempat (psl. 218 ayat (1) jo 232 ayat (2), (3) KUHAP).

Setelah itu, majelis hakim menempati meja dan tempat duduk di tengah ruangan antara JPU dan pengacara. Dalam KUHAP belum diatur pelaksanaan formasi di persidangan, namum kiranya dapat dipergunakan sebagai standar formasi persidangan pengadilan negeri berpedoman pada SEMA tgl 2 Desember 1969 No. 22 Tahun 1969, yang merupakan hasil rapat kerja antara Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia dengan Mahkamah Agung bulan Juni 1969. Adapun SEMA tersebut memberikan petunjuk tentang formasi di persidangan sebagai berikut :
  1. Ketua sidang duduk di tengah sidang, di sebelah kanannya duduk Hakim Anggota senior (tua) dan di sebelah kirinya duduk Hakim Anggota junior (muda)
  2. Sebaiknya JPU duduk pada meja yang terpisah dengan meja Majelis Hakim yang terletak di sebelah kanannya
  3. Sedangkan untuk pembela / pengacara / advokat disediakan tempat di sebelah kiri meja Hakim dengan modifikasi sedemikian rupa
Setelah duduk di tempat yang telah disediakan, Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan ia wajib menyatakan bahwa persidangan ini dibuka dan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara pidana yang menyangkut kesusilaan atau dimana terdakwa masih anak - anak, maka persidangan demikian dinyatakan sebagai sidang tertutup (psl. 153 ayat (3) KUHAP). Haruslah diingat bahwa peranan hakim ketua sidang dan dua orang anggota lainnya adalah aktif, dalam arti mereka memimpin persidangan dan menjaga serta memelihara agar ketentuan - ketentuan dalam beracara tidak dilanggar ataupun dikurangi hak dan kewajiban pihak-pihak, yakni JPU maupun terdakwa.

Kemudian, hakim ketua menanyakan kepada terdakwa tentang nama, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal terakhir, agama, pekerjaan serta memberikan peringatan kepada terdakwa untuk memperhatikan segala sesuatu yang didengar ataupun dilihat di persidangan (psl. 155 KUHAP).

Selanjutnya hakim ketua memerintahkan JPU untuk membacakan surat dakwaan dan jika terdakwa belum mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut, maka JPU atas permintaan hakim ketua memberikan penjelasan (psl. 155 ayat (2) butir a dan butir b KUHAP).

Atas isi surat dakwaan tersebut, terdakwa atau pengacara dapat memberikan eksepsi (tangkisan) bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili atau dakwaan harus dibatalkan (obscure libel) atau surat dakwaan tidak dapat diterima. JPU diminta untuk memberikan tanggapan atas eksepsi (tangkisan) tersebut dan terakhir hakim ketua akan mempertimbangkan untuk selanjutnya mengambil keputusan (psl. 156 ayat (1) KUHAP).
Terhadap putusan eksepsi tersebut, baik JPU ataupun terdakwa dapat mengajukan verzet (perlawanan) kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri. Perlawanan dimaksud dapat diajukan bersama - sama dengan permintaan banding (psl. 156 ayat (3), (4), (5) KUHAP).

Jika perlawanan yang diajukan oleh terdakwa tidak diterima oleh hakim, maka sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dan/atau saksi ahli. Perlulah diingat bahwa arti dari saksi itu sendiri adalah seseorang yang menerangkan suatu peristiwa yang ia alami, ia lihat, dan ia dengar dengan mata kepala sendiri (psl. 1 butir 27 KUHAP). Yang pertama - tama harus didengar kesaksiannya ialah korban yang menjadi saksi (psl. 160 ayat (1) butir b KUHAP). Semua saksi yang hendak didengar keterangannya di muka persidangan, wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agama masing - masing bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya (psl. 160 ayat (3) KUHAP). Pada tiap kali selesai mendengarkan keterangan saksi, maka hakim selalu menanyakan kepada terdakwa atau pengacara tentang pendapatnya mengenai kesaksian tersebut dan memberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi dan/atau saksi ahli.

Kemudian terdakwa memberikan keterangannya di muka persidangan setelah semua saksi dan/atau saksi ahli didengar keterangannya di persidangan. Setelah terdakwa menguraikan segala sesuatu dengan selesai, barulah Hakim Ketua sidang dengan tanya-jawab mendengar keterangan terdakwa, lalu setelah hakim ketua kemudian mendapat giliran hakim - hakim anggota, kemudian JPU, dan kesempatan terakhir diberikan kepada pengacara dari si terdakwa (psl. 160 jo 155 ayat (2) butir b KUHAP). Pasal 170 KUHAP memberikan kemungkinan kepada terdakwa untuk tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan atas sikap terdakwa ini, hakim ketua menganjurkan agar terdakwa menjawab. Jika terdakwa tetap bersikap "kepala batu" dan tidak mau menjawab pertanyaan - pertanyaan, sidang dilanjutkan (tidak ada sanksi).

Dan proses selanjutnya adalah memperlihatkan barang bukti kejahatan, seperti misalnya alat yang dipakai untuk kejahatan, barang yang diperoleh dari kejahatan, barang yang dicipta dari kejahatan dan barang yang menjadi obyek atau sasaran kejahatan. Barang bukti ini diperlihatkan oleh JPU kepada terdakwa di dalam persidangan dengan ditanyakan apakah terdakwa mengenalnya atau tidak, dan jika perlu juga dapat diperlihatkan kepada saksi (psl. 181 KUHAP).

Setelah pemeriksaan sidang seperti yang telah diutarakan diatas selesai, hakim ketua selalu masih harus menanyakan kepada JPU dan terdakwa atau pengacaranya, apakah ada yang diperlukan untuk diutarakan lagi, dan jika mereka ini menjawab tidak, maka hakim ketua sidang mengganggap bahwa pemeriksaan perkara pidana sudah cukup dan mempersilahkan kepada JPU untuk membacakan Surat Tuntutan (requisitoir) dan menyerahkannya kepada hakim ketua dalam bentuk harus tertulis. Hakim ketua kemudian akan mempersilakan kepada terdakwa atau pengacara untuk mengajukan pleidooi (pembelaan). Berkenaan dengan (pembelaan) terdakwa atau pengacaranya, JPU diberikan kesempatan untuk memberikan replik (tanggapan), kemudian terdakwa atau pengacara diberikan kesempatan lagi untuk mengajukan duplik (bantahan), demikian seterusnya.

Jika semua ini telah selesai, maka proses akhir dari beracara perkara pidana di pengadilan adalah mendengarkan putusan hakim pada hari sidang yang telah ditentukan sebelumnya. Putusan selalu diucapkan oleh hakim ketua dengan sidang terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum (psl. 182 KUHAP). Terhadap putusan hakim ini, jika tidak puas, terdakwa atau pengacara dapat melakukan upaya hukum berupa banding kepada Pengadilan Tinggi.

Demikianlah proses beracara pidana dalam acara pemeriksaan biasa yang dapat saya sampaikan.....sekali lagi saya menegaskan bahwa praktik nya yang terjadi sangat berlawanan dengan teori (KUHAP) yang ada...... Semoga isi Posting ini dapat bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates